Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Online dan Offline

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Bagi kamu yang baru saja memiliki dtatus sebagai wajib pajak atau sedang bersiap untuk mendirikan usaha, maka penting bagi kamu untuk mengetahui cara membuat nomor pokok wajib pajak tersebut.

Nomor pokok wajib pajak atau NPWP merupakan salah satu nomor yang biasanya dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

Nantinya jika kamu menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri.

Maka kamu wajib sekali menyetorkan pajak terutanh tersebut pada negara. Oleh karena itu, kamu akan diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan kamu.

Perlu kamu ketahui jika kamu tidak memiliki NPWP tersebut, konsekuensinya yaitu kamu akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif yang normalnya.

Sebelum kita membahas mengenai cara membuat NPWP tersebut, maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat membuat NPWP-nya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Karyawan/Pekerja Kantoran

  • Untuk warga negara Indonesia (WNI): siapkan fotokopi KTP.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Siapkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
  • Teruntuk pegawai negeri harus membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Pribadi Untuk Wirausaha

  • Untuk warga negara Indonesia (WNI): siapkan fotokopi KTP.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Siapkan surat keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Siapkan juga surat pernyataan yang sudah ditenda tangani di atas materai. Nah, perlu kamu ketahui bahwa surat tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak (WP) benar benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Wanita Yang Sudah Menikah

  • Siapkan NPWP suami, KTP dan KK.
  • Surat Keterangan kerja dari perusahaan dan surat perjanjian pemisahan harta beserta penghasilan yang di kehendaki oleh kedua belah pihak tersebut.
  • Wajib mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka kamu dapat langsung mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi tersebut.

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Nah, cara untuk mengajukannya juga terbilang sangat mudah. kamu hanya perlu mengajukan langsung ke kantor pelayanan pajak online atau yang sering di sebut dengan KPP maupun melalui website secara online.

1. Membuat NPWP Melalui KPP

Membuat NPWP Melalui KPP
  • Langkah pertama yang dapat kamu lakukan yaitu siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang sudah di fotokopi.
  • Kemudian nantinya kamu hanya perlu datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu.
  • Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, maka kamu akan di haruskan untuk melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  • Lalu, isi formulir pengajuan NPWP.
  • Jika sudah selesai, maka kamu dapat menyerahkan berkat tersebut ke petugas pendaftaran.
  • Setelah itu, kamu dapat menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Nah, selanjutnya kamu juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut secara online.

2. Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara Membuat NPWP Secara Online
  • Langkah pertama yang dapat kamu lakukan yaitu buka terlebih dahulu halaman ereg.pajak.go.id melalui browser.
  • Kemudian, pilih menu daftar yang ada pada bagian bawah dan Masukkan alamat email yang masih aktif supaya verifikasi dapat di lakukan dengan lancar.
  • Lalu, buka link verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan lakukan pengisian data diri secara lengkap supaya bisa melangkah ke proses selanjutnya.
  • Pastikan bahwa data diri yang kamu isikan tersebut sesuai dan benar.
  • Jika sudah selesai buka email dan klik link verifikasi.
  • Setelah itu, masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Kamu dapat mengikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan Pastikan data yang di lampirkan benar supaya pengajuan yang kamu lakukan tersebut tidak di tolak.
  • Selanjutnya, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat tersebut.
  • Kamu tinggal mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah pengajuan yang kamu lakukan tersebut di tolak atau di terima.
  • Nah, perlu kamu ketahui konfirmasi tersebut akan dikirimkan melalui email dan kamu bisa mengeceknya secara berkala.
  • Jika status pengajuan tersebut sukses maka NPWP tersebut akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang sudah kamu lampirkan.

Akhir Kata

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, semoga penjelasan ini bisa sangat membantu dan bermanfaat.